BLANTERTOKOSIDEv102
6217215329334371520

Undang-Undang Perlindungan Anak

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi: (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Selengkapnya baca disini!